‘‘INTELLECTUAL PROPERTY”
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI PERTEMUAN 15
‘‘Intellectual Property”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Aldi Beragi |
(13180678) |
Niken Nyita |
(13181056) |
Ahmad
Nabil |
(13180160) |
Khoerun Anwar (13170583)
Program Teknologi
Informasi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini
sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai Tugas pada mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Illegal Contents.
Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah
ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi.
Jakarta,25 Desember 2020
Penyusun
i
DAFTAR
ISI
Halaman Kata Pengantar...................................................................................................................................................... i
2.1
Pengertian Intellectual Property.................................................................................. 2
2.2 Contoh Kasus Intellectual Property............................................................................ 2
DAFTAR PUSAKA................................................................................................................... 5
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peredaran arus
informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena
dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,
memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan
pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian
ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi
perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak yang berwajib. Karena internet
dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin,lokasi
atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding
penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang
dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya
baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan
membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan
media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2
Maksud dan Tujuan
1.) Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw
khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
2.) Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain. 3.) Meningkatkan kesadaran akan
pentingnya arti dari hak cipta.
4.) Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri
pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya
terfokus pada pembahasan intellectual
Property.
1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Intellectual Property
Offence Against
Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.
Pelaku biasanya
meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh
orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
2.2 Contoh Kasus Intellectual Property
Bulan Mei tahun
1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang
tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Kasus lain terjadi
di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society)
dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash
University.
Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs
Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela
Bowne, 1997
:142).
2.3
Analisis dan
Solusi dari contoh kasus
1.) Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi
yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW.
Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape,
server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar
memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan seperti openSSL.
2.) Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari
firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat
dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet
dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol
(IP) yang melewatinya.
3.) Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.) Melakukan
pengamanan system
Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5.) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.
2
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah
sebagai berikut:
a.
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b.
Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber
Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property
dan Infringements of Privacy.
c. Langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum
acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara
standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime
3.2 Saran
Adapun beberapa
saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a.
Sosialisasi hukum kepada masyarakat
tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh
jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b.
Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
c.
Internet sehat untuk Indonesia.
3
DAFTAR PUSTAKA
Slide BSI Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Komentar
Posting Komentar