‘‘INTELLECTUAL PROPERTY”

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI PERTEMUAN 15

 

‘‘Intellectual Property

 

 





MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

 

 

Disusun Oleh :

 

Aldi Beragi

(13180678)

Niken Nyita

(13181056)

Ahmad Nabil

(13180160)

                                                  Khoerun Anwar         (13170583)


 

Program Teknologi Informasi

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta 2020


KATA PENGANTAR

 

 

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai Tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Illegal Contents. Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta,25 Desember 2020

 

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

i


DAFTAR ISI

Halaman Kata Pengantar...................................................................................................................................................... i

Daftar Isi....................................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1

1.1  Latar Belakang............................................................................................................ 1

1.2  Maksud dan Tujuan.................................................................................................... 1

1.3  Batasan Masalah......................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................ 2

2.1     Pengertian Intellectual Property.................................................................................. 2

2.2     Contoh Kasus Intellectual Property............................................................................ 2

2.3     Analisis dan Solusi dari Contoh Kasus....................................................................... 2

BAB III PENUTUP.................................................................................................................... 4

3.1     Kesimpulan................................................................................................................. 4

3.2     Saran........................................................................................................................... 4

DAFTAR PUSAKA................................................................................................................... 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii


BAB I PENDAHULUAN

 

 

1.1   Latar Belakang

 

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.

 

Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia, jenis kelamin,lokasi atau golongan, semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.

1.2   Maksud dan Tujuan

1.) Untuk menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.

2.) Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain. 3.) Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta.

4.) Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada diri sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

1.3   Batasan Masalah

Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan intellectual Property.

 

1


 

BAB II PEMBAHASAN

 

2.1  Pengertian Intellectual Property

Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain.

Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.

2.2  Contoh Kasus Intellectual Property

Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.

Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997

:142).

 

2.3   Analisis dan Solusi dari contoh kasus

1.) Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan seperti openSSL.

 

2.) Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

 

3.) Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.


 

4.) Melakukan pengamanan system

Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

 

5.) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.

 

 

 

2


BAB III PENUTUP

 

3.1   Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut:

a.     Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

b.     Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.

c.     Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime

adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta

hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime

 

 

3.2   Saran

Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:

a.          Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.

b.          Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.

c.          Internet sehat untuk Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

3


DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi-Fungsi ICMP

Evolusi Komputer - LTM 1

Administrasi Jaringan - EIGRP IPV4